Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 09 April 2017

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI


1. Jelaskan perbandingan Cyber Law, Computer Act Malaysia dan Council of Europe Convention on Cyber Crime!
  • Cyber Law adalah Aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law dibuat untuk tujuan menjamin setiap warga negara di suatu Negara mendapatkan keamanan di dunia maya baik dari segala jenis kejahatan baik pencurian informasi, pencemaran nama baik dan lain lain yang dapat merugikan orang lain di dunia maya. Dunia maya saat ini sudah menjadi seperti sama di kehidupan dunia nyata, sehingga di butuhhkannya suatu aturan atau hukum yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di dunia maya. Cyber Law merupakan aspek yang berhubungan dengan hukum yang memanfaatkan teknologi internet. Dalam pembahasan Cyber Law dapat mencakup isu procedural, seperti juridiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital, pornografi, pencurian, perlindungan konusmen dan kegiatan keseharian seperti e-Government, e-Commerce, e-Tax, e-Learning, e-Health dan lain lain. Cyber Law bisa juga di gunakan untuk melindungi kegiatan bisnis yang ada di dunia maya baik itu transaksi online, jual beli dan keamanan data yang sensitive. Dengan demikian ruang lingkup Cyber Law sangatlah luas, tidak hanya semata-mata aturan yang mengatur tentang kegiatan di dunia maya tetapi juga menlindungi kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen, manufaktur, service provider dan e-commerce.
  • Computer Crime Act Malaysia (CCAM) adalah sebuah undang-undang yang berisi tentang aturan aturan Cyber Crime di Malaysia. Bertujuan untuk memebrikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan Komputer.
  • Council of Europe Convention on Cybercrime(CECC) adalah sebuah organisasi international berbeda dengan Computer Crime Act Malaysia yang merupakan Undang Undang tentang Cyber Crime di Negara Malaysia sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan sutau organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, dengan membuat aturan yang tepat dan meningkatkan kerjasama internasional. Jadi Council of Europe Convention on Cybercrime membuat aturan yang mengatur segala kejahatan computer dan internet di Eropa dengan bekerja sama dengan Negara Negara yang mengikutinya. Negara di luar eropa yang ingin bergabung atau berkerjasama dapat bergabung. Jadi tujuan adalah meningkatkan rasa aman bagi masyrakat terhadap serangan cyber crime, meiningkatkan jaringan, kerjasama antar Negara dan penegakan hukum internasional.
  • Jadi dapat di simpulkan Cyber Law adalah aturan di dunia maya yang dibuat suatu Negara menjamin aktifitas warga Negara di internet. Computer Crime Act adalah Undang Undang Cyber Crime di Negara Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah suatu organiasi yang melakukan kerjasama untuk meingkatkan aturan dalam dunia maya di eropa.
2. Jelaskan Ruang Lingkup UU No.19 tentang HAK CIPTA dan Prosedur pendaftaran HAKI

  • UU no.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengerahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk khas yang diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
  • Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
    • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
    • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni,pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
  • Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
    • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
    • Putusan pengadilan atau penetapan hakim
    • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

  • Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengenai pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab XIII tentang Hak Cipta mengatur tentang penegakan hukum atas hak cipta.

  • Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III tentang Hak Cipta mengatur jangka waktu perlindungan hak cipta.
3. Jelaskan tentang UU no.36 tentang Telekomunikasi dan Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.

  • UU no.36 tentang Telekomunikasi Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :
    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
  • Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.
KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI
  • Keterbatasan UU Telekomunikasi adalah sulit untuk dilakukan perubahan dengan cepat karena membutuhkan proses yang cukup lama. sedangkan teknologi semakin lama semakin cepat berkembangnya.
  • Serta dimana terkadang undang undang membuat suatu yang sangat di butuhkan menjadi di larang oleh undang undang seperti RT/RW net yang sedang di tentang belakangan ini karena tidak sesai dengan undang undang telekomunikasi.
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
  • Pada UU ITE(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
  • Pokok pikiran UU Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam pasal - pasal di bawah ini:
    • Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
    • Pasal 9 Bentuk Tertulis
    • Pasal 10 Tanda tangan
    • Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
    • Pasal 12 Catatan Elektronik
    • Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
  • Lalu untuk fokus transaksi elektronik lebih di tekankan pada pasal pasal berikut ini :
    • Pasal 14 Pembentukan Kontrak
    • Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
    • Pasal 16 Syarat Transaksi
    • Pasal 17 Kesalahan Transkasi
    • Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
    • Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
    • Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
    • Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292).
    • Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah mendapatkan informasi melakukan komunikasi dan transaksi
    • Internet Banking dapat berupa Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking dan Transactional Internet Banking. Informational Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan
      internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Communicative Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).
    • Bank berkewajiban menerapkan manajemen risiko untuk menjamin nasabah kemanannanya.

sumber:
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2004/se-6-18-04-dpnp.pdf
https://ggdlmnt.wordpress.com/2016/08/26/uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki/
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-undang-undang.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
di akses pada 10/04/2017







Tidak ada komentar:

Posting Komentar