Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 20 November 2014

TEORI ORGANISASI UMUM {ORGANISASI}

                                                               TEORI ORGANISASI UMUM


BENTUK- BENTUK ORGANISASI

1.ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula.
Adapun Macam-Macam Organisasi Niaga, Antara Lain:
1.     Perseroan Terbatas (PT)
2.    Perseroan Komanditer (CV)
3.    Firma (FA)
4.    Koperasi
5.    Join Ventura
6.    Trust
7.    Kartel
8.    Holding Company

2.ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Sosial merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Organisasi ini biasanya mempunyai tujuan untuk kepentingan sosial seperti perkumpulan untuk mendapatkan suatu ilmu, kebutuhan rohani, maupun tujuan bagi kepentingan sosial atau bersama. Karena itu Organisasi Sosial dapat diartikan sebagai Organisasi Kemasyaratakan karena tujuan nya hanya untuk kepentingan bersama.
Jalur Pembentukan Organisasi Sosial:
a)    Jalur Keagamaan. contoh: Organisasi majelis Ta’lim masjid
b)   Jalur Profesi. contoh : Kelompok belajar kampus
c)    Jalur Kepemudaan. contoh : Karang Taruna antar warga
d)   Jalur Kemahasiswaan. Contoh : BEM kampus
e)    Jalur Kepartaian & Kekaryaan. contoh : Kampanye

3.ORGANISASI REGIONAL
Organisasi Regional merupakan organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Sebagai contoh: ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)

4. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional merupakan Organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia. Sebagai contoh : PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

TIPE ORGANISASI
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.

1. Organisasi Formal
Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).

2. Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan.
Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga tertentu.
Organisasi Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.

Tipe organisasi ada 4 macam yaitu :

1.     Tipe organisasi garis atau line
Yaitu bentuk / struktur organisasi yang paling tua dan paling sederhana diciptakan oleh Henry Fayol.
Ciri-ciri tipe organisasi garis ini adalah
·         Organisasi masih kecil
·         Jumlah karyawan sedikit
·         Spesialisasi kerja masih kecil

Keuntungannya adalah :
·         Mudah dimengerti dan dilaksanakan
·         Ada bagian kekuasaan dan tanggung jawab yang jelas
·         Merupakan jenis organisasi yang stabil
·         Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat
·         Solidaritas karyawan yang tinggi karenan saling mengenal

Kerugiannya adalah :
·         Seluruh orang terlalu bergantung pada satu orang
·         Bersifat otokratis dan dapat menjadi diktatoris
·         Kesempatan karyawan untuk berkembang sangat terbatas
·         Sulit dilaksanakan dalam suatu organisasi yang besar




2.    Tipe organisasi Fungsional
Tipe ini diciptakan oleh F.W.Taylor . Dalam tipe ini ada pimpinan yang mempunyai bawahan yang jelas sebab setiap atasan berwenang memberi komando kepada setiap bawahan sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.

Keuntungan Tipe ini adalah :
·         Dapat diperolejh manfaat yang sebesar-besarnya dari para ahli
·         Ada koordinasi yang baik
·         Memudahkan dalam pengawasan

Kerugian tipe ini adalah :
·         Banyak mengeluarkan biaya tambahan
·         Kekembaran kekuasaan dapat menimbulkan perselisihan / konflik
·         Pandangan para pekerja yang merasa terlalu banyak atasan.

3.    Tipe organisasi Garis dan Staf
Tipe ini merupakan gabungan dari tipe garis dan fungsional, sehingga menyebar struktur orgasnisasi tersebut.

4.    Tipe Organisasi Fungsional dan Staf
Tipe ini adalah perpaduan antara tipe organisasi garis, fungsional dan staf.


RENTANG KENDALI (SPAN CONTROL)

Sering disebut juga Span of Management, Span of Executive atau Span of Authority. Adalah batas jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara effektif oleh seorang manager.
http://ivan.lanin.org/blog/wp-content/uploads/2012/11/Rentang-kendali-150x1501.jpg

Perlunya Rentang Kendali dalam Organisasi
1.    Keterbatasan waktu
2.    Keterbatasan pengetahuan
3.    Keterbatasan kemampua
4.    Keterbatasan perhatian
5.    Rentang Kendali setiap pemimpin / manager tidak sama (relatif)  
Faktor yang Membatasi Rentang Kendali
1.    Sifat dan terperincinya rencana
2.    Latihan-latihan dalam perusahaan
3.    Posisi Manager dalam perusahaan
4.    Dinamis & Statisnya Organisasi
5.    Efektivitas Komunikasi
6.    Tipe pekerjaan yang dilakukan
7.    Kecakapan & Pengalaman Manager
8.    Span of Personality and Energy
9.    Dedikasi dan Partisipasi bawahan




STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA

Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut :


1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil Bendahara;
7) Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8) Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9) Bidang Usaha Kelompok Bersama;
10) Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11) Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12) Bidang Lingkungan Hidup;
13) Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

B. TUGAS PENGURUS
1. KETUA
# Kewenangan
     Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan Temu Karya pada masa baktinya.


# Tugas

1.    Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
2.    Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
3.    Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
4.    Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5.    Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
6.    Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7.    Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
8.    Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.
2. WAKIL KETUA
# Kewenangan
     Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
# Tugas

1.    Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
2.    Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
3.    Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4.    Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3. SEKRETARIS
# Kewenangan
     Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
# Tugas

1.    Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2.    Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.    Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5.    Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6.    Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
7.    Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.
4. WAKIL SEKRETARIS
# Kewenangan
     Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.
# Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.



#. Tugas

1.    Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2.    Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3.    Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
4.    Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
5.    Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.
5. BENDAHARA
# Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
# Tugas

1.    Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.    Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
3.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.    Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5.    Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

6. WAKIL BENDAHARA

# Kewenangan
     Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
# Tugas

1.    Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3.    Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
6.    Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.

8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas

1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.




9. BIDANG KELOMPOK DAN USAHA BERSAMA
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
#. Tugas
1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.



# Tugas
1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
6.    Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.

11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas

1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
6.    Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.

12. BIDANG LINGKUNGAN
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
6.    Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.




13. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
# Kewenangan
     Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas

1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
6.    Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
7.    Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.

Sumber
http://darkskullkingdom.blogspot.com/2012/10/macam-macam-tipe-dan-bentuk-organisasi.html
http://jaenamuhamad.blogspot.com/2012/11/rentang-kendalispan-of-control-dengan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar