BAB 5
WARGANEGARA DAN NEGARA
1. Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Pengertian Hukum menurut beberapa Ahli :
A. Utrecht
Batasan-batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan ( perintahperintah atau larangan-larangan ) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
B. JTC. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH
Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungn masyarakat yang dibuat oleh Badanbadan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturanperaturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
1. Ciri-ciri Sifat Hukum
a. Adanya perintah atau Larangan
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
2. Sumber-sumber Hukum
a. Undang-undang (Statute )
Ialah suatu peraturan nevgara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Costum )
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
c. Keputusan-keputusan hakim ( Yurisprudensi )
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d. Traktat ( Treaty )
Ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehinggaa masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e. Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
3. Pembagian Hukum
a. Menurut “sumbernya” :
1) Hukum Undang-undang
2) Hukum Kebiasaan
3) Hukum Traktat
4) Hukum Yurisprudensi
b. Menurut “bentuknya” :
1) Hukum Tertulis
2) Hukum Tak Tertulis
c. Menurut “tempat berlakunya” :
1) Hukum Nasional
2) Hukum Internasional
3) Hukum Asing
4) Hukum Gereja
d. Menurut “waktu berlakunya” :
1) Hukum Positif
2) Hukum Asasi (hukum alam)
e. Menurut “cara mempertahankannya” :
1) Hukum Material
2) Hukum Formal (Hukum Acara)
f. Menurut “sifatnya” :
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur
g. Menurut “wujudnya” :
1) Hukum Objektif
2) Hukum Subjektif
h. Menurut “isinya” :
1) Hukum Privat (Hukum Sipil)
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
Untuk menganalisa lebih jauh apa sebenarnya hukum, makna, peran dan dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu :
1. Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan, tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8. Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
1. Sifat-sifat Negara
a. Sifat memaksa
b.Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua
2. Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
a. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan :
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b. Negara Serikat
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secar bersama.
c. Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
2. WARGA NEGARA
Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
A. Kriteria Warga Negara
1. Asas ius soli
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Warga negara dapat diumpamakan sebagai anggota dari suatu organisasi yang bernama negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas, yaitu asas tempat kelahiran dan asas keturunan.
Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur dalam pasal 26 UUD 1945, Undangundang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI dan peraturan-peraturan pelaksanaanya. Di dalam suatu negara, maka warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu, baik yang dirumuskan dalam konstitusi (UUD) maupun yang tidak.
A. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B. Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
C. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
D. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, WNI, penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan sumber hukum dari peraturan perundangan lainnya. Jadi dalam tata tingkatan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi.
PENDAPAT
Menurut pendapat saya, warga Negara dan Negara saling terikat dan berhubungan. Negara adalah identitas seorang warga Negara. Untuk itu, warga negara harus selalu patuh, tunduk, dan taat pada negara demi mencapai tujuan bersama, yaitu tujuan negara.
PENDAPAT
Menurut pendapat saya, warga Negara dan Negara saling terikat dan berhubungan. Negara adalah identitas seorang warga Negara. Untuk itu, warga negara harus selalu patuh, tunduk, dan taat pada negara demi mencapai tujuan bersama, yaitu tujuan negara.
Banyak
warga negara yang sering lupa pada kewajibannya sebagai warga negara, sebagai
contoh tidak membayar pajak. Untuk itu kita perlu menyadari, sebagai warga
negara, kita harus menjalankan kewajiban-kewajiban warga negara sebelum
menuntut hak kita sebagai warga negara. Kita juga harus berpartisipasi dalam
membangun negara, sebagai contoh ikut berpartisipasi dalam pemerintahan ataupun
mengikuti pemilihan umum. Warga negara juga perlu mengawasi pemerintahan yang
dijalankan pemerintah, agar tidak menyimpang dari aturan.
Sumber :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Haris Lukman Hakim [1KA07] / 13113930
Haris Lukman Hakim [1KA07] / 13113930
Tidak ada komentar:
Posting Komentar